About DNIKS
Established in 1967

Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) adalah Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Tingkat Nasional. Didirikan pertama kali tanggal 17 Juli 1967 melalui Musyawarah Nasional Badan Pembina dan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BPKKS). DNIKS adalah organisasi nonpemerintah, bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
Landasan hukum saat ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan legalitasnya dikukuhkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No: 72/HUK/2010 dengan tugas pokok mengkoordinasikan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Di tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) atau menggunakan nama LKKS Provinsi. Terdapat 30 BKKKS/LKKS sebagai anggota atau jaringan kerja tingkat Provinsi. Di kabupaten/kota dibentuk Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) atau disebut sebagai LKKS Kabupaten/Kota. Masing masing tingkatan LKKS bersifat otonom.
DNIKS dan LKKS adalah lembaga berbadan hukum berbentuk perkumpulan. Meningkatnya jumlah persebaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia sebagai bentuk dan sarana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kesejahteraan Sosial tahun 2011, mencatat bahwa jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 25.406 (dua puluh lima ribu empat ratus enam) LKS, ditambah dengan anggota DNIKS (BKKKS/LKKS Provinsi di seluruh Indonesia dan Organisasi Sosial Tingkat Nasional) sebanyak 25.040.000 (dua puluh lima juta empat puluh ribu) LKS. Keberadaan dan peran LKS sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pengurus DNIKS periode 2021-2026 merupakan hasil Musyawarah Nasional ke IX tahun 2021 di Jakarta. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) DNIKS tahun 2021 tersebut Tantyo Adji Sudharmono telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DNIKS periode 2021 s.d. 2026, Prof. DR. Haryono Suyono, Ph.D sebagai Ketua Badan Pertimbangan/Penasihat dan Siswadi sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota.
DNIKS ini terbentuk dengan terlebih dahulu oleh pemikiran dari para delegasi Indonesia seusai memenuhi undangan The thirtienth International Conference of ICSW (International Council on Social Welfare) suatu organisasi kesejahteraan sosial tingkat dunia atau international , di Washington DC.
Para mantan delegasi Indonesia yang terdiri dari Mr. Soemantri Praptokoesomo, A.M. Pasila,S. TH. Djajat Dradjat, Mr. Alwi Sutan Osman, Dr. Salekan. Mr. Ijas Suahnada, Narasaruddin Latif, pada tanggal 8 Juli 1967 meresmikan pembentukan Komite Nasional untuk Kesejahteraan Sosial (KNKS), dengan penandatanganan Piagam pendiriannya oleh ketujuh orang tersebut pada tanggal 17 Juli 1967, yang kemudian menjadi tanggal kelahiran DNIKS.
DNIKS sejak berdiri hingga saat ini telah mengalami beberapa kali periode kepengurusan : Deklarator (1967-1970) , Ibu Johana Sunarti A.H. Nasution ( 1970 – 1985), M.Noer (1985-1990), H. Gatot Suherman (1990-1995), Bustanil Arifin,SH (1995-2005), dan Prof. DR. Haryono Suyono (2005-2017), dan Tantyo Adji Sudharmono ( 2017-2021, 2021-2026).
Dewan Nasional Indonesia untuk kesejahteraan sosial
Mission
1. Mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial.
2. Membina organisasi/lembaga sosial
3. Mengembangkan model penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4. Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
6. Berperan dalam pemberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial.
7. Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan di bidang kesejahteraan sosial dan pembangunan sosial tingkat nasional dan internasional.
Vision
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju mandiri sejahtera, dan berkeadilan